Sungai Bahar
BERSERTA AWAL MULA SEGALA PERMASALAHAN SUNGAI BAHAR
Sungai Bahar merupakan
daerah transmigrasi yang dibuka tahun 1984
yang mempunyai Luas Wilayah 1000 km2 dan Penduduk ± 75.000 Jiwa yang
terletak dibagian Barat Kabupaten Muaro Jambi.
Daerah ini merupakan eks
pemerintah transmigrasi yang terdiri dari 22 UPT yang telah menjadi desa
defenitif, mempunyai penduduk yang cukup padat dan heterogen terdiri dari
berbagai etnis yang membaur secara rukun dan damai. Wilayah ini terletak ±
Pada tahun 2010 lalu, Sungai Bahar sudah dipecah menjadi 3 kecamatan, yaitu
kecamatan sungai bahar, berpusat di desa marga manunggal jaya, bahar selatan
berpusat di desa bukit subur, serta bahar utara yang berpusat di desa talang
datar.
Sebelum pemekaran tahun 2009, Sungai Bahar termasuk kedalam Kecamatan Mestong. masih dalam wilayah Kabupaten Batanghari. Sungai Bahar juga merupakan tempat Suku Anak Dalam Batin 9. Kelompok Batin Sembilan yang mendiami 9 daerah aliran sungai (Sungai Jebak, Jangga, Bahar, Bulian/ Semak), Sekisak, Sekamis, Burung Hantu / sungai Pemayung, Pemusiran dan sungai Singoan). Mereka merupakan kelompok suku lokal yang salah satunya bermukim di Desa Tanjung Lebar, kec. Sungai Bahar.
Keberadaan SAD Batin
Sembilan telah ada sejak sebelum masa kemerdekaan juga sejak Desa Tanjung Lebar
masih berstatus sebagai dusun sebelum tahun 1981. Semenjak diberlakukan
Undang-Undang Desa tahun 1979, banyak perubahan yang dihadapi oleh SAD Batin
Sembilan seiring dengan perubahan status dusun menjadi desa tersebut.
Perubahan tersebut
disusul oleh adanya gelombang besar kedatangan masyarakat pendatang akibat
adanya kebijakan transmigrasi dan perhutani, perusahaan, maupun penduduk
wilayah lain yang datang dengan sendirinya untuk membuka ladang baru. Sedangkan
jejak penamaan “Bahar” tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang dari
perdagangan Lada di Jambi. istilah Bahar adalah untuk satuan terhadap barang.
Dalam hal ini satuan terhadap Lada (di Jambi sering disebut dengan Sahang). Satu
bahar = 6 zaak. Atau 25-30 real (1660. Laporan J. C. Van Leur).
Dalam perkembangannya, harga satu bahar Lada
kemudian disetarakan dengan 12-30 real. Dalam perdagangan di Sumatera, Politik
Lada dikenal memasuki paruh abad XVII.
Wilayah Sungai Bahar yang
mempunyai topografi rendah, cocok untuk dijadikan lahan perkebunan. Inilah
salah satu faktor daerah ini dibuka tahun 1984 untuk menjadi daerah tujuan
transmigrasi. Unit-unit pemukiman desa transmigrasi yang telah dibangun
tersebut dilengkapi dengan sarana fasilitas umum serta prasarana lainnya
seperti jalan desa, jalan poros/ penghubung keluar lokasi. Tercatat dari data
dinas transmigrasi provinsi Jambi sejak pra Pelita hingga tahun 2013 di
Provinsi Jambi telah dibangun Pemukiman Transmigrasi sebanyak 208 unit dengan
pengerahan dan Penempatan Transmigrasi 83.258 KK=353.726 jiwa.
Dari 208 UPT yang
dibangun seluruhnya menjadi desa Definitif, dimana 301 unit telah berintegrasi
dengan Pemerintah Daerah dan 7 unit lainnya masih mendapatkan pembinaan dari
dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Selanjutnya sejalan
dengan pengembangan dan perkembangan daerah, empat desa eks UPT telah
berkembang menjadi ibu kota kecamatan dan salah satunya Desa Marga Eks UPT
Sungai Bahar IV menjadi ibu kota kecamatan Sungai Bahar, Kab. Muaro Jambi.9
Letak geografis Kecamatan Sungai Bahar mempunyai batas-batas wilayah sebagai
berikut:
a. Sebelah Utara:
Kecamatan Muara Bulian
b. Sebelah Timur:
Kecamatan Mestong dan Propinsi Sumatera Selatan
c. Sebelah Selatan:
Kecamatan Muara Bulian
d. Sebelah Barat:
Kecamatan Muara Bulian.
Adapun wilayah
administrasi Kecamatan Sungai Bahar terdiri dari 24 Desa yaitu:10 1. Desa SukaMakmur. 2. Desa Marga Mulya. 3. Desa Jenang. 4. Desa Marga (Ibu kota Kecamatan)
5. Desa Rantau Harapan. 6. Desa Talang Bukit. 7. Desa Bukit Subur. 8. Desa Tri
Jaya. 9. Desa Tanjung Harapan. 10. Desa Berkah. 11. Desa Ujung Tanjung. 12.
Desa Markanding. 13. Desa Tanjung Lebar. 14. Desa Sumber Mulya (Sungai Bahar
XII) 15. Desa Marta Manungal (Sungai Bahar XIII) 16. Desa Bukit Mulya (Sungai
Bahar XIV) 17. Desa Bukit Makmur (Sungai Bahar XV) 18. Desa Bahar Mulya (Sungai
Bahar XVI) 19. Desa Tanjung Mulya (Sungai Bahar XVII) 20. Desa Bukit Mas
(Sungai Bahar XVIII) 21. Desa Sumber Jaya (Sungai Bahar XIX) 22. Desa Adipura
Kencana (Sungai Bahar XX) 23. Desa Bukit Jaya (Sungai Bahar XXI) 24. Desa
Tanjung Sari (Sungai Bahar XXII)
Luas wilayah Kecamatan
Sungai Bahar adalah 695,55 Km2 yang terdiri dari: * Kebun Kelapa Sawit: 376,37
Km2 * Perkarangan: 52,53 Km2 * Lahan LUI : 22,51 Km2 * Lahan LU II : 240 Km2 *
FU/TKD : 4,14 Km2
Transmigrasi di Sungai
Bahar termasuk jenis transmigrasi umum yaitu jenis transmigrasi yang
dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah dengan pola PIR-TRANS. Yaitu pola
kemitraan yang dikaitkan dengan program transmigrasi seperti yang terjadi tahun
1980-an masa orde baru.
Program perusahaan inti
rakyat atau kemitraan merupakan hasil dari Instruksi Presiden No. 1 tahun 1986
tentang perkebunan dengan pola perusahaan inti rakyat yang dikaitkan dengan
program transmigrasi yang dikenal dengan PIR-Trans.11 Dikembangkannya pola PIR
Transmigrasi tahun 1983/1984 silam, perkebunan kelapa sawit mulai diperkenalkan
kepada masyarakat. Pemerintah mendorong pola kerjasama petani dengan perusahaan
perkebunan sebagai plasma perusahaan dimana keberadaan perusahaan perkebunan
dapat memperkuat posisi petani dalam berusaha.
Pola kerjasama PIR
Transmigrasi, yang didukung oleh perusahaan perkebunan swasta, juga sudah
berlangsung lama di Provinsi Jambi. Menurut salah satu transmigran yang datang
ke Sungai Bahar tahun 1986 pak Sarjono (68 tahun). Ia datang ke Sungai Bahar
guna mengelola lahan perkebunan kelapa sawit. Lahan perkebunan diberikan seluas
2 hektar dengan lahan rumah dan pekarangan seluas 0,5 hektar. Lahan perkebunan
sudah ditanam sawit dan lahan pekarangan inilah untuk menanam kebutuhan sayur
dan tanaman palawija untuk kebutuhan mereka sebelum sawit belum menghasilkan.
Sebagai peserta PIR Trans tahun 1986 silam asal Provinsi Jawa Tengah. Melalui
program kemitraan dengan perusahaan, mereka juga mendapatkan jatah hidup
(jadup) setiap bulannya dari pemerintah. Selama satu tahun, berupa sembilan
kebutuhan pokok seperti: beras, gula, garam, minyak goreng,sabun, ikan asin
dll. Pola petani plasma sebagai mitra perusahaan perkebunan milik swasta, juga
mendapatkan bantuan dari pemerintah, berupa subsidi bunga pinjaman selama 10
tahun. Dimana, keberhasilan yang mampu diraih sebagian petani, bisa melunasi
pinjaman dari pihak perbankan tersebut, dalam kurun waktu 5 hingga 6 tahun
saja. Tak hanya mampu melunasi hutang kepada pihak perbankan lebih cepat dari
tenor yang ditentukan sebelumnya, dalam perjalanan hidup sebagai petani plasma
kelapa sawit dewasa ini, juga banyak petani yang memiliki kemampuan ekonomi
lebih, seperti kemampuan membeli lahan kebun lainnya di wilayah sekitarnya.
Pada bidang pendidikan,
tak jarang ditemukan mahasiswa atau mahasiswi di Perguruan Tinggi nasional dan
internasional, yang berasal dari keluarga petani kelapa sawit. Keterlibatan
Dinas Transmigrasi dalam penyediaan wilayah transmigrasi dan pendampingan
terhadap masyarakat transmigrasi menjadi bagian yang penting. Sebelum dijadikan
sebagai tempat pemukiman, transmigrasi terlebih dahulu diadakan survei lapangan
yang menunjukkan kelayakan kepantasan dan potensinya. Prosedur penyediaan tanah
pemukiman transmigrasi harus melalui tiga tahapan:
a. Tahap penyediaan areal
b. Tahap penelitian dan
pengusulan lokasi.
Tahap ini di tujukan pada daerahdaerah yang
sudah ditempati antara 2 sampai 4 tahun yaitu untuk mengetahui perkembangan
sosial-ekonomi dan budaya serta faktor-faktor lain yang kemungkinan perluasan
lokasi-lokasi untuk penempatan transmigran.
c. Tahap mendapatkan S.K
hak pengelolaan.
Dinas transmigrasi
melakukan pemberdayaan kawasan transmigrasi dan perpindahan: Pertama, melakukan
persiapan sarana pemukiman transmigrasi lalu setelah itu melakukan
perpindahan/penyerahan dan penempatan transmigrasi. Kemudian pemerintah juga
memutuskan untuk menyerahkan barang-barang yang dapat digunakan dan diserahkan
adalah sebagai berikut : 1. Tanah hak pakai desa (tanah bengkok) dan tanah umum
desa. 2. Bangunan dan fasilitas umum dan peralatannya (balai desa,rumah ibadah,
balai pengobatan, kantor KUD,Pasar, pemeliharaan prasana jalan dan jembatan,
pemeliharaan seluruh saluran tata air. 3. Alat-alat pertanian sederhana, alat
pertukangan dan pandai besi.
Beberapa permasalahan
juga muncul dari para transmigran, diantar banyak anya karena tidak betah
tinggal di daerah baru. Kasus-kasus ini banyak terjadi pada transmigrasi lokal.
Sehingga banyak yang jatah lahannya di jual. Selain beberapa kasus transmigran
kabur karena tidak betah, ada juga oknum yang sengaja menjual lahannya dan
setelah itu balik lagi ke daerah asalnya dan mendaftar lagi menjadi
transmigrasi yang baru.